Terpenting telah melakukan salah satu dari tiga yaitu mandi wajib, berwudhu, dan membersihkan area kemaluan.
Juga ada pendapat dari mazhab Imam Abu Hanifah yang mempebolehkan untuk tidak mandi asalkan sudah lebih dari sepuluh hari.
Karena di dalam pendapat ini para perempuan paling lama mengalami masa haid selama sepuluh hari.
Hanya saja, para pendapat ulama tersebut tidak dipergunakan di mayoritas umat Islam di Indonesia.
Sehingga, para pasutri harus mengikuti pendapat dari jumhur ulama yang mengharuskan mandi terlebih dahulu.***