JURNAL SOREANG – Bagi pasangan suami istri atau pasutri, hubungan intim menjadi aktivitas yang rutin dilakukan.
Selain untuk menjaga keharmonisan dan mencukupi kebutuhan biologis, hubungan intim juga menjadi cara untuk mendapatkan keturunan.
Secara kesehatan, melakukan hubungan intim bermanfaat untuk tubuh baik secara fisik dan juga mental.
Baca Juga: Benarkah Pengobatan Jerawat Kelamin Bisa dengan Obat Jerawat Biasa? ini Keterangan Dokter
Meski bagus dilakukan secara rutin, tetapi juga perlu untuk mengatahui waktu yang tidak boleh untuk melakukan hubungan intim.
Salah satunya ketika seorang wanita atau istri sedang menjalani masa menstruasi atau haid mereka.
Terkecuali ketika para istri telah selesai menjalani masa haid mereka, suami kemudian boleh untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Nekad Bobol Data Negara dan Ungkap Pelaku Pembunuhan Munir, Apa Motif Hacker Bjorka yang Sebenarnya?
Hanya saja ada sebuah masalah, seperti bagaimana jika suami tersebut bersenggama dengan istri yang sudah selesai haid tapi belum melakukan mandi wajib?
Pasalnya, istri atau wanita yang telah selesai atau suci dari haidnya memiliki keharusan untuk melakukan mandi wajib.
Lantas, apakah boleh suami menggauli istri mereka yang telah selesai haid meski belum mandi wajib?
Terkait masalah tersebut, dilansir Jurnal Soreang dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv, Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Kemudian Buya Yahya memberikan jawaban atas hal tersebut berdasarkan pendapat para jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
Menurut pendapat para jumhur ulama tersebut, tidak boleh untuk menggauli istri sampai mandi wajib.
Baca Juga: Apakah ada Waktu Khusus untuk Hubungan Intim Agar Pasangan Bisa Hamil, ini Penjelasan Dokter Silvia
Oleh karena itu, seorang istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim setelah suci dari haid dengan mandi wajib.
Selain untuk menjalankan syariat, setidaknya dengan mandi akan membuat istri juga menjadi lebih harum.
Namun, ada juga pendapat sebagian ulama lainnya yang tidak mengharuskan istri untuk mandi wajib terlebih dahulu.
Terpenting telah melakukan salah satu dari tiga yaitu mandi wajib, berwudhu, dan membersihkan area kemaluan.
Juga ada pendapat dari mazhab Imam Abu Hanifah yang mempebolehkan untuk tidak mandi asalkan sudah lebih dari sepuluh hari.
Karena di dalam pendapat ini para perempuan paling lama mengalami masa haid selama sepuluh hari.
Hanya saja, para pendapat ulama tersebut tidak dipergunakan di mayoritas umat Islam di Indonesia.
Sehingga, para pasutri harus mengikuti pendapat dari jumhur ulama yang mengharuskan mandi terlebih dahulu.***