JURNAL SOREANG - Sepasang suami istri sudah selayaknya melakukan hubungan intim karena sudah sah terikat dalam pernikahan.
Namun kadangkala permasalahan kerap terjadi dalam pernikahan tersebut yang membuat hubungan intim jarang dilakukan.
Baik istri maupun suami memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan hubungan intim dengan pasangannya.
Baca Juga: Film Jagat Arwah Angkat Budaya Lokal, Ini Kata Sutradara Ruben Adrian
Tapi apa jadinya jika suami justru jarang memberikan nafkah batin berupa hubungan intim pada istrinya?
Sedangkan istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang syari.
Menanggapi hal itu seorang Ustadz Kholiful Hadi menjelaskan bahwa suami istri harus memahami tentang perbedaan syahwat yang dimiliki keduanya.
" Istri itu syahwatnya gede daripada suami, bedanya istri syahwatnya gede tapi dia bisa nahan, kalau suami syahwatnya kecil tapi gak bisa nahan." Ujarnya.