JURNAL SOREANG - Pengganti hubungan intim yaitu dengan memuaskan menggunakan tangan pasangan sebagai cara alternatif apkah diperbolehkan dalam Islam.
Pasalnya ada waktu -waktu tertentu pasangan suami istri tidak bisa melakukan hubungan intim disebabkan beberapa keadaan.
Keadaan yang bisa membuat pasangan suami istri tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim diantaranya nifas dan haid.
Sehingga kadang kala hal ini menjadi persoalan rumah tangga ketika suami menginginkan hubungan intim tapi tidak bisa.
Maka di sini peran istri lah yang sangat menentukan, bagaimana caranya memuaskan suami tanpa harus melakukan hubungan intim.
Istri bisa menggunakan berbagai cara diantaranya menggunakan tangan sebagai cara alternatif untuk mematurbasi suami agar mendapatkan kepuasan.
Baca Juga: Hubungan Intim Tetap Prima di Usia Lanjut, Simak Metodenya
Pasalnya mematurbasi pasangan hukumannya diperbolehkan sebaliknya jika dilakukan oleh diri sendiri adalah hal yang diharamkan.