"Apabila saya haid, Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau bercumbu denganku " (HR. Ahmad).
2. Onani
Onani diperbolehkan asal dikeluarkan oleh tubuh pasangannya, misalnya tangan.
Yang haram adalah jika melakukannya sendiri atau wanita selain istrinya.
Jika ada suami yang melakukan hal terlarang seperti diatas maka termasuk perbuatan yang melampaui batas.
Sebagaimana Allah SWT berfirman "Orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5-7).***