Meskipun ada sebagian ulama, lanjut Abah Sayf Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa melihat organ intim pasangan adalah makruh.
Baca Juga: Ide Menu Makan Malam: Resep Oseng Cumi Asin Jagung Manis Mudah dan Praktis Dibuat
Akan tetapi, kata Abah Sayf Abu Hanifah, apabila dengan menghisap Mr P bisa membuat pasangan merasa puas dan nikmat maka boleh dilakukan.
“Hanya saja ada ulama mengatakan, melihat kemaluan hukumnya makruh akan tetapi ika menjadikan sebab kepuasan bagi sang pasangan tidak apa-apa,” katanya.
“Artinya apapun halal, asal tidak lagi haid (menstruasi) dan mendatangi dari belakang (dubur). Selebihnya dari itu halal,” lanjutnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa dalam hubungan intim stau bercinta suami istri melihat, memegang, atau memainkan organ intim termasuk menghisap Mr P tidak masalah.
Namun, hal tersebut tidak karena gara-gara menonton film dewasa.
“Melihat atau memainkan kemaluan suami istri itu halal, Namun sisi lain kami jangan sampai hal tersebut dilakukan oleh karena tontonan yang tidak benar.