JURNAL SOREANG – Pendakwah kondang Buya Yahya sempat membahas mengenai Air Susu Ibu atau ASI yang tidak sengaja terminum oleh suami.
Payudara merupakan salah satu bagian tubuh istri yang sensitif, pada bagian ini juga tidak jarang diberikan rangsangan atau stimulasi saat hendak berhubungan intim.
Sementara itu, rangksangan yang diberikan suami pada payudara istri saat hubungan intim bisa diraba, diremas, atau bahkan dihisap.
Menurut hukum Islam yang dijelaskan para ulama, melakukan hal itu saat hubungan intim tidak dilarang selama tidak membahayakan.
Namun, apa jadinya jika suami tidak sengaja menelan ASI istri saat melakukan hubungan intim?
Pasalnya, tak sedikit orang yang mengira bahwa ketika disusui maka ia akan menjadi mahrom atau haram untuk menikah.