JURNAL SOREANG - Hubungan intim merupakan salah satu kebutuhan biologis bagi setiap pasangan yang telah menikah.
Dalam sebuah ikatan pernikahan, hubungan intim sangat penting, untuk menghindari terjadinya perselingkuhan akibat syahwat yang tidak tersalurkan.
Namun bagaimana jika seseorang yang menggunakan bantuan obat kuat untuk menyalurkan syahwatnya saat berhubungan intim?
Apakah hukumnya sudah sesuai syariat Islam?
Menurut keterangan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube miliknya, memakai obat kuat saat berhubungan intim tidak dianjurkan.
Obat kuat dipakai bagi orang yang diuji dengan sakit. Jika seseorang masih sehat maka tidak dianjurkan menggunakan obat kuat.
Alasannya karena efek sampingnya akan mempengaruhi kesehatan yang dapat menyebabkan kecanduan. Hingga berpengaruh pada kesehatan jantung.