Jurnal Soreang - Berhubungan Intim Pasangan Suami Istri adalah suatu bagian ibadah apabila dilaksanakan sesuai dari syariat Islam.
Adapun hukum berhubungan intim dengan menggunakan variasi gaya bercinta menurut Islam akan dibahas dalam artikel ini.
Pasalnya Islam mengatur semua aspek kehidupan tidak terkecuali mengenai aturan berhubungan intim pasangan suami istri.
Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Kedekatan dengan Pasangan Anda, Salah Satunya Menjadwalkan Berhubungan Intim
Seperti yang diterangkan secara jelas lagi dalam kitab uqudul lujain dan juga Qurratul ‘Uyun mengenai tatacara melakukan hubungan intim pasangan suami istri.
Adapun gaya berhubungan intim pasangan suami istri menurut Islam yaitu pada intinya tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan manfaat dan madhorotnya.
Nah bagaimanakah hukumnya jika seorang istri menolak dalam memenuhi tuntutan suaminya untuk melakukan variasi dalam berhubungan intim?
Baca Juga: Merasa Perih dan Sakit Saat Berhubungan Intim? Begini Cara Mensiasatinya Menurut Pakar Kesehatan
Apakah istri tersebut telah melakukan pembangkangan atau melawan terhadap suami (Dalam bahasa fiqih disebut nusyuz)? Bagaimana hukum variasi gaya bercinta menurut Islam dalam hal ini?
Penolakan seorang istri pada permintaan suami di dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk di dalam kategori membangkang aau nusyuz (nusyuz di dalam hukum Islam mengakibatkan suami berhak untuk memberhentikan nafkah kepada istrinya),.
Pada dasarnya kewajiban untuk melayani suami dalam berhubungan intim bagi seorang istri adalah sewajarnya saja.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Dapatkan Sisi Kesehatan dengan Bijaksana
Selama bentuk variasi tersebut masih dalam batas kewajaran. Misalnya dengan memakai gaya jurus cakar elang, harimau menerkam dan gaya-gaya lainnya.
Namun apabila variasi tersebut telah melanggar aturan agama, maka tidak wajib bagi seorang istri untuk menuruti suaminya, misalnya dengan melakukan anal seks alias menggunakan jalur belakang.
Demikian disebutkan dalam keterangan secara hukum Islam yang dijelaskan kembali oleh para ulama dalam kitab Fathul Muin dan juga berbagai kitab fikih lainnya seperti dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra yang disusun oleh Ibnu Hajar al-Haytami
Demikianlah pengetahuan mengenai hukum menurut Islam mengenai berhubungan intim dengan menggunakan variasi gaya.***