Penjelasan Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal pada Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 20:41 WIB
Penjelasan Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal pada Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasannya
Penjelasan Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal pada Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasannya /Pexels

JURNAL SOREANG - Berkurban layaknya dilaksanakan oleh umat muslim yang masih ada, namun ada beberapa ketika berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Meskipun hukum berkurban bagi orang yang masih hidup, ada beberapa pendapat yang perlu diperhatikan.

Apabila melihat dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib dengan catatan bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H , Begini Tata Cara dan Lafadz dan Maknanya

Sedangkan dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih kurban merupakan Sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Jika melihat penjelasan di atas maka seolah-olah hal itu anjuran bagi umat muslim yang masih hidup.

Lalu bagaimana hukumnya dengan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Kamis 7 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan

Pasalnya, biasanya orang-orang tidak hanya kurban untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang yang sudah meninggal.

Jadi semuanya pahala yang peroleh diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah