JURNAL SOREANG - Berkurban layaknya dilaksanakan oleh umat muslim yang masih ada, namun ada beberapa ketika berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Meskipun hukum berkurban bagi orang yang masih hidup, ada beberapa pendapat yang perlu diperhatikan.
Apabila melihat dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib dengan catatan bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.
Sedangkan dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih kurban merupakan Sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Jika melihat penjelasan di atas maka seolah-olah hal itu anjuran bagi umat muslim yang masih hidup.
Lalu bagaimana hukumnya dengan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Kamis 7 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan
Pasalnya, biasanya orang-orang tidak hanya kurban untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang yang sudah meninggal.
Jadi semuanya pahala yang peroleh diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal tersebut.