JURNAL SOREANG - Perlu diperhatikan mengenai tata cara dan syarat patungan hewan kurban pada saat hari raya Idul Adha.
Mengenai aturan atau syariat tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya cara dan syarat.
Hal tersebut berlaku kepada orang yang ingin berkurban pada hari raya Idul Adha diantaranya pelaksanaan pada tahun ini.
Baca Juga: Prediksi PSS Sleman vs Borneo FC Starting Line Up, Head to Head, Skor, Semifinal Piala Presiden 2022
Ketentuannya, hewan yang dikurbankan ialah sapi dan jumlah optimal orang yang patungan adalah 7 orang.
Berdasar syarat ini, patungan untuk kurban kambing tidak dibolehkan dan lebih dari 7 orang untuk kurban sapi pun tidak diperbolehkan.
Ibnu Qudamah menjelaskan Kurban seekor unta atau sapi atas nama 7 orang dibolehkan oleh sebagian besar ulama.
Menurut Ibnu Qudamah ini hampir sama dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam penglihatannya, patungan kurban sapi atau unta sekitar 7 orang diperbolehkan, baik yang patungan itu sisi dari kelurganya atau seseorang.
An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan yag maknanya "Diperbolehkan patungan sekitar 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik kesemuaannya sisi dari keluarga atau seseorang,"