Seputar Idul Adha: Apakah Kurban Online Boleh ? Bagaimana Hukumnya ? Simak Penjelasannya Dalam Kitab Al Mugni

- 23 Juni 2022, 18:49 WIB
Apa Hukum Kurban Online ? /PMJ News/
Apa Hukum Kurban Online ? /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinantikan oleh masyarakat muslim.

Pada momen Idul Adha disunnahkan berkuban bagi yang mampu.

Hukum berkurban pada Idul Adha adalah Sunah Muakad.

Dalam pelaksanaan kurban saat Idul Adha akan banyak pertanyaan yang kian berkembang ditengah kemajuan jaman.ukumnya, simak penjelasannya dibawah ini.

Baca Juga: Menyesal! Pemain Judi Slot Online: Menang 4 Juta diawal, Hingga Saat Sudah Rugi 9 Juta, Tapi Susah Berhenti

Mungkin di antara kamu masih banyak yang bertanya-tanya. Emang boleh ya qurban online?

Kurban online termasuk sebagai praktik muamalah dengan kategori wakalah atau perwakilan, dimana keperluan qurban kita diwakilkan kepada lembaga yang siap memenuhi kebutuhan ibadah qurban kita.

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Meskipun online, namun hukum qurbannya mubah, dan sangat dipengaruhi oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan hewan qurban yang kamu tunaikan.

Baca Juga: Tim Basket Putra Indonesia Cetak Sejarah Raih Medali Emas di SEA Games 2021 Kalahkan Juara Bertahan Filipina!!

Nah, bagi sobat yang mau kurban secara online, kamu perlu memahami lembaga perwakilan yang akan mengurusi kebutuhan ibadah kurbanmu dengan kredibilitas yang sudah terpercaya.

Ayat dalam Al-Qur'an tentang ritual kurban antara lain Surah Al-Kausar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadis yang berkaitan dengan kurban antara lain:

“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.

Baca Juga: Roy Shakti: Penipuan Mengatasnamakan Bank Memakai Iklan Bersponsor, Jangan Pernah Kasihkan OTP


Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah


“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler