JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinantikan oleh masyarakat muslim.
Pada momen Idul Adha disunnahkan berkuban bagi yang mampu.
Hukum berkurban pada Idul Adha adalah Sunah Muakad.
Dalam pelaksanaan kurban saat Idul Adha akan banyak pertanyaan yang kian berkembang ditengah kemajuan jaman.ukumnya, simak penjelasannya dibawah ini.
Mungkin di antara kamu masih banyak yang bertanya-tanya. Emang boleh ya qurban online?
Kurban online termasuk sebagai praktik muamalah dengan kategori wakalah atau perwakilan, dimana keperluan qurban kita diwakilkan kepada lembaga yang siap memenuhi kebutuhan ibadah qurban kita.
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Meskipun online, namun hukum qurbannya mubah, dan sangat dipengaruhi oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan hewan qurban yang kamu tunaikan.