Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Bagi yang Hendak Berqurban inilah Keutamaan dan Hukumnya

- 22 Juni 2022, 23:08 WIB
Ilustrasi Qurban
Ilustrasi Qurban /Sam / Jurnal Soreang/

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

Baca Juga: Gagah dan Berotot di Film Marvel Thor Love and Thunder dalam MCU Phase 4, Natalie Portman Bocorkan Rahasia

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda:

“Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Baca Juga: Ada Seo Hyun Jin! Daftar 4 Aktris yang Sempat Berkarir Jadi Artis K-Pop Sebelum Debut di Drama Korea

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Nah itulah ketentuan dan hukum menyembelih hewan kurban, apakah kalian salah satu orang yang tahun ini melaksanakan kurban?. ****

Halaman:

Editor: Siti Nur Azizah

Sumber: kemenag.go.id Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah