JURNAL SOREANG – Rukun Islam yang ke lima ialah beranglkat haji bagi yang mampu, dan berhaji merupakan cita-cita setiap umat islam.
Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."
Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.
Ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Untuk memahami lebih jauh tentang pengertian haji berikut dirangkum dariberbagai sumber.
1.Hukum Haji
Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim dewasa yang telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup.