JURNAL SOREANG - Menikah memang menjadi sesuatu yang di impikan banyak orang diluaran sana.
Ibadah terlama ini menjadi salah satu impian banyak orang, dalam menikah apapun jadu pahala.
Menikah juga Menghindari perbuatan haram yang dilakukan antara laki -laki dan Perempuan.
Sebelum kalian menikah sebaiknya kalian pahami syarat sah nikah menurut islam.
Berikut dilansir dari berbagai sumber. Syarat Sah Nikah Dalam Islam.
Baca Juga: Syawal Identik dengan Nikah, Calon Pengantin Kalian Harus Tahu ini Sebelum Menikah
1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam
Syarat sah menikah dalam Islam adalah kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Syarat sah menikah dalam Islam ini mutlak karena pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu pihak adalah nonmuslim dan melakukan tata cara ijab-qabul secara Islam.
2. Wali Nikah Harus Laki-laki
Syarat sah menikah dalam Islam lainnya adalah wali nikah harus laki-laki. Sebuah pernikahan wajib ada wali nikah. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.
Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan.