8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka? Apa Kriterianya?

- 22 April 2022, 20:37 WIB
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupati Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya. Nantinya zakat ini untuk 8 asnaf.
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupati Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya. Nantinya zakat ini untuk 8 asnaf. /SARNAPI/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bulan Ramadhan saat nya membayar Zakat Fitrah sebab hukumnya wajib,dan merupakan rukun islam yang ke 4 

Zakat merupakan salah kewajiban umat Islam. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Ramadhan 1443 H /April 2022, Daerah Mana Paling Tinggi?

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala.

Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah