JURNAL SOREANG - Menurut KBBI, sahur merupakan kegiatan makan yang dilakukan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum subuh), untuk orang-orang yang akan menjalankan ibadah puasa.
Dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementrian Agama Republika Indonesia, sahur sendiri melibatkan aktivits makan atau minum ketika seseorang hendak melakukan ibada puasa.
Biasanya sahur dilaksanakan ketika dini hari, hingga imsak tiba. Dikutip dari akun instagram @majalah.almustaqim.
Baca Juga: Penting! Hubungan Ilmu dengan Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Pahami Penjelasannya
Ada pun hukum sahur adalah sunnah.
السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Artinya:
"Sahur, makannya adalah berkah. Maka, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya, Allah dan Malaikat-Nya ber-shalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad 3: 44. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi).
Makna dari hadits diatas adalah janganlah kalian meninggalkan sahur.
Jika tidak memungkinkan bagi seorang Muslim untuk menyantap makanan sahur, maka minum lah air.