Selain itu, pergi ke masjid para wanita yang saling bertemu dan menyapa, dan saling mengingatkan tentang semua cara untuk mendekatkan diri pada Allah, mendengarkan lantunan ayat Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya).
Dalam keadaan seperti itu, wanita dibolehkan keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita, dengan catatan dia tetap menutup dan menjaga auratnya dengan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suam (jika telah menikah). ***