Baca Juga: Unik! Di Negara ini Buka Puasa Ditandai oleh Tembakan Meriam, Tradisi Bulan Ramadhan yang Pernah Dilarang
فإذا فرح به المسلمون واستبشروا به، وهنَّأ بعضهم بعضًا في ذلك فلا حرج
في ذلك، كما فعله السلف الصالح؛
Artinya:
"Sehingga, bilamana kaum muslimin bergembira, saling memberikan kabar gembira, saling memberikan ucapan selamat kepada sesama mereka, maka ini tidaklah mengapa. sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Shalih terdahulu."
لأنه شهر عظيم مبارك يُفرَح به؛ لما فيه من تكفير السيئات، وحط الخطايا
Artinya:
"Karena bulan Ramadan merupakan bulan yang agung dan diberkahi yang pantas diwujudkan dengan kegembiraan, karena di bulan tersebut ada pengampunan dosa-dosa, dihapuskan kesalahan-kesalahan, dan kesempatan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan serta amalan shalih lainnya."
Dilansir dari laman muslim.or.id yang diunggah pada 26 Juni 2921.
Fatwa Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Amin As Syinqithi rahimahullah:
Ringkasan fatwa beliau: