Cara Rasul menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Akhir Ramadhan, Seharusnya Tak Ada Beda Ya

- 26 Maret 2022, 20:51 WIB
101  Titik panatauan hilal Ramadhan 2022
101 Titik panatauan hilal Ramadhan 2022 /

“Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal maka berbukalah (akhirilah puasa kalian), namun jika hilal tak terlihat maka sempurnakanlah tiga puluh hari”. (HR. Muslim, Al-Nasa’I, dan Ibnu Majah)

Dari hadis tersebut dipahami bahwasannya Nabi Muhammad SAW menggunakan metodologi ru’yatul hilal dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan.

Hal tersebut tersurat dalam perintah beliau untuk melaksanakan puasa dan mengakhiri puasa jika hilal terlihat oleh kaum muslimin, dan jika hilal tidak terlihat maka kaum muslimin diperintahkan untuk menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan menjadi 30 hari.

Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Puasa Sah atau Tidak? Jika Melafalkan Niat Puasa Setelah Terbit Fajar

Selanjutnya, terdapat riwayat lain yang diriwayatkan oleh Malik bin Nafi’ dari Ibnu Umar tentang metodologi Nabi Muhammad SAW dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian berpuasa (Ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka “mengakhiri puasa Ramadhan” sampai kalian melihat hilal, dan jika hilal terhalang dari kalian maka perkirakanlah (faqduru lah)” (HR. Malik).

Menurut kelompok kaum muslimin yang mengedepankan metodologi hisab, pemahaman dari redaksi faqduru lah “perkirakanlah” dari hadis di atas, menunjukkan keabsahan metodologi hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Ditambah lagi, ada ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwasannya penentuan bulan melalui hitungan (walqamaru bihusban).

Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Apa Beda Puasa Kaum Nabi Muhammad dan Kaum Sebelumnya? Simak Penjelasanya

Sedangkan kelompok kaum muslimin yang mengedepankan metodologi ru’yatul hilal, mencoba memahami redaksi (faqduru lah) dalam hadis di atas dengan cara mengumpulkan riwayat-riwayat lain yang serupa dengan hadis tersebut, sehingga sampai kepada kesimpulan bahwa pemahaman dari redaksi (faqduru lah) lebih tepat jika dipahami dengan makna “genapkanlah, atau sempurnakanlah”

Lebih lanjut, menurut mereka jika redaksi (faqduru lah) dipahami dengan “maka hitunglah” sekalipun, metodologi ru’yatul hilal tetap harus diutamakan. Karena dalam redaksi hadis di atas perintah untuk melihat hilal berada lebih dahulu dibandingkan perintah untuk memperkirakan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah