Ustadz Ibnul Qayyim di dalam Fiqhus Sunnah berpendapat. Adapun yang benar dalam soal ini adalah bila dengan membuka mata itu menjadi halangan bagi kekhusyu'an.
Dikarenakan di arah kiblatnya ada hiasan-hiasan, gangguan-gangguan, atau hal-hal lainnya yang mengganggu hatinya, tidak makruh bila ia memejamkan matanya.
Baca Juga: Undian Perempat Final Liga Champions 2021-2022 Digelar Jumat, 18 Maret 2022, Begini Aturannya
Yang dapat saya anjurkan, jauhkanlah benda-benda yang dapat mengganggu kekhusyu'an shalat jika memungkinkan (seperti gambar yang ada di gorden atau pigura).
Tetapi jika gambar-gambar atau hiasan-hiasan yang tidak mungkin disingkirkan (seperti gambar-gambar atau hiasan-hiasan yang terdapat di dinding tembok).
Ketika shalat dengan memejamkan mata adalah alternatif yang dapat dilakukan untuk menjaga kekhusyu'an shalat. Demikian pendapat Ustadz Ibnu Qoyyim. Wallahu Alam.***
Sumber Buku: Bedah Masalah Konten Porer Aam Amirudin
Penerbit: Hazanah Intelektual