JURNAL SOREANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Pedoman diterbitkan edaran tersebut, sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Baca Juga: Melawan Hambatan, Aguero Tetap Ingin Comeback di Piala Dunia 2022 Qatar
Edaran ditujukan kepada Kanwil, Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota, kepala KUA Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir tau pengurus Masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.
Umum, Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.Peengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola, sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola
Penggunaan pengeras suara pada masjid atau mushola mempunyai tujuan:
Baca Juga: Super Megah! Inilah 8 Stadion Sepakbola Yang Akan Digunakan Untuk Piala Dunia 2022 di Qatar
-Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, shalawat atas nabi dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu salat fardhu.