JURNAL SOREANG- Dalam islam kawin Cerai, maupun Rujuk, ada aturang yang sudah ditetapkan. Islam melarang untuk senaknya kawin cerai.
Sebab Allah Yang Maha Pemberi karunia dan Maha tinggi sama sekali tidak menyukai laki-laki maupun perempuan yang suka kawin cerai.
Jadi, seorang suami dibenarkan untuk menceraikan istrinya kalau benar benar ada fakta kedurhakaan istri.
Bagaimana kalau istri punya sifat-sifat kurang baik? Rasulullah saw telah mengajarkan: "Kalau ada satu sifat yang tidak kamu senangi pada istrimu, maka lihatlah sifat lain yang menarik."
Kalau pereraian sudah tidak bisa di elakan lagi, dan keduanya sudak mengambl keputusan cerai, maka janganlah saling menghalangi untuk mengambil pasangan yang baru, atau menikah dengan pasangan yang lama, karena ada masa idak dan rujuk.
Allah SAW. Berfirman: "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddah nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf..” (QS.Al-Baqarah : 232)
Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain.