Bolehkah Suami dan Istri Mandi Bareng? Apa Hukumnya Sesama Jenis Mandi Bareng? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

- 4 Januari 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi mandi. Bolehkah suami dan istri mandi bareng? ini jawaban Ustaz Aam Amiruddin
Ilustrasi mandi. Bolehkah suami dan istri mandi bareng? ini jawaban Ustaz Aam Amiruddin /Pixabay/tookapic

JURNAL SOREANG – “Mandi merupakan suatu kewajibkan bagi setiap muslim, untuk mandi minimal satu kali dalam tujuh hari, di mana pada saat itu ia harus membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mungkin anda pernah mengalami pada saat-saat tertentu ketika mandi, harus berbarengan dengan yang lain.

Maksudnya seorang teman yang sama-sama satu jenis. Lalu apa hukumnya dalam islam, apa dibolehkan mandi bareng teman sesame jenis?

Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dalam bukunya Aam Amirudun yang berjudul Bedah Masalah kontemporer. Ustaz Aam menjelaskan.

Baca Juga: Apakah Perempuan Boleh Menjadi Pemimpin? Ini 3 Alasan sekalgus Penjelasannya dari Ustaz Aam Amiruddin

“Apa hukumnya mandi bareng dengan sesama perempuan? Soalnya tempat kost kami kamar mandinya sedikit, kadang kalau lagi terburu-buru kami suka mandi bareng dengan alasan supaya lebih cepat.

Silakan Anda cermati keterangan berikut ini.

Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda, "Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan.

Laki-laki tidak boleh berselimut sesama laki-laki dalam satu selimut tanpa busana dan perempuan tidak boleh berselimut sesama perempuan dalam satu selimut tanpa busana." (H.R. Muslim).

Bertolak dari keterangan ini, jelaslah bahwa Anda tidak dibenarkan mandi bareng walau sesama perempuan, begitu juga laki-laki dengan sesamanya.

Baca Juga: Bagaiman Sikap dan Tindakan Kita Kepada Kaum Homoseks? Begini Cara Menghadapinya Kata Ustaz Aam Amirudin

Karena dikhawatirkan akan saling melihat auratnya masing-masing. Kalau suami istri tidak dilarang mandi bareng, seperti halnya Rasulullah saw. pernah mandi bareng dengan istrinya.

Anda boleh melihat aurat orang lain kalau darurat, misalnya dokter kandungan yang sedang memeriksa pasiennya, atau perawat yang membantu memandikan pasiennya.

Hal ini diperbolehkan karena ada kaidah hukum yang menyatakan Adharuuratu tubiihul mahdzuurah (sesuatu yang tadinya tidak boleh, menjadi boleh karena kedaruratan). Wallahu Alam.

Baca Juga: Apa Benar Kualitas Hadist Abu Hurairah Kurang Baik? Cek Penjelasan Ustaz Aam Amiruddin

Jadi kesimpulannya yang dibolehkan bandi bareng dalam satu kamar mandi adalah pasangan suami Istri, dan melarang bagi sesama jenis baik laki-laki atau perempuan untuk mandi bareng.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Bedah Masalah Kontemporer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah