Pelibatan unsur adat dalam penerapan keputusan pemerintah ini tentunya demi menyelaraskan antara hukum adat dengan hukum pemerintah.
Melihat pentingnya Bukit Sarang Macan bagi masyarakat, akhirnya pemerintah menuangkan keputusan terkait status hutan dalam Peraturan Desa Nomor II Tentang Hutan Lindung Desa dan Hutan Adat Desa pada tanggal 30 September 2003.
Warga tidak ada yang berani untuk menangkap atau membunuh harimau. Melakukannya sama dengan membunuh leluhur. Membunuh akan dibalas dengan dibunuh. Balasannya bisa lebih berbahaya.
Baca Juga: Ini Kisah Haru Guru Honorer yang Lulus ASN PPPK, Ini Link Daftar Guru yang Lulus ASN PPPK 2021
Satu ekor harimau yang dibunuh akan dibalas oleh harimau lainnya dengan membunuh manusia dengan jumlah bisa lebih dari satu orang. Hingga saat ini dipastikan tidak ada warga setempat yang berani membunuh.***