BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh dan Diminum, Apa Alasannya?

- 14 September 2021, 15:56 WIB
Susu Kental Manis (SKM) yang dilarang untuk diseduh dan diminum
Susu Kental Manis (SKM) yang dilarang untuk diseduh dan diminum /ANTARA/Shutterstocks/@NewAfrica.

Larangan menyeduh SKM turut mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia (YAICI).

Yaici mengatakan jika larangan menyeduh SKM adalah sebuah kemajuan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan terutama kepada masyarakat yang selama ini menganggap SKM boleh diseduh,” kata Ketua YAICI, Arif Hidayat.

Baca Juga: Benarkah Susu Beruang Bisa Lawan Covid-19? Berikut Perbandingan Bear Brand dengan Susu Merek Lainnya

Meski BPOM telah menetapkan larangan, namun YAICI akan terus melakukan pemantauan penerapannya di lapangan.

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan SKM,” pungkas Arif.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @wawsehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah