BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh dan Diminum, Apa Alasannya?

- 14 September 2021, 15:56 WIB
Susu Kental Manis (SKM) yang dilarang untuk diseduh dan diminum
Susu Kental Manis (SKM) yang dilarang untuk diseduh dan diminum /ANTARA/Shutterstocks/@NewAfrica.

JURNAL SOREANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) larang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara menyeduh dan memimunya seperti susu pada umumnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menjelaskan tentang larangan penggunaan susu kental manis seperti ini.

Susu kental manis bukanlah pengganti ASI sehingga tidak cocok dikonsumsi oleh bayi 12 bulan dan bukan satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Dua Orang Ibu yang Curi Susu dan Minyak Bayi Dipenjara 9 Tahun, Hotman Paris Bersedia Membantu

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak dibawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gula seharusnya perlu mengkoreksi diri,” kata Rita pada Sabtu, 11 September 2021.

Rita mengatakan, SKM seharusnya dipakai hanya untuk topping berbagai makanan, bukan malah diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan," katanya.

"Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, camputan kopi, coklat dan lain-lain,” ucap Rita lagi.

Baca Juga: Badan POM Tegaskan Susu Kental Manis (SKM) Bukan Sumber Gizi Pengganti ASI

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @wawsehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x