Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, adapun rukun i’tikaf sendiri ada empat:
1. Niat
2. Berdiam diri di Masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
3. Masjid
4. Orang yang beriktikaf.
Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar.
Baca Juga: Ledakan Bom Saat Buka Puasa, 21 Orang Afghanistan Tewas Seketika
Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Seorang yang beri’tikaf wajib menyebutkan status fardhu i’tikafnya apabila i’tikaf tersebut dinadzarkan.
Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh i’tikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak.