Teks Ceramah Ramadhan 2021: Jangan Kotori Kesucian Ramadhan dengan Petasan

- 24 April 2021, 07:44 WIB
Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung dan Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Bandung, Aam Munawar
Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung dan Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Bandung, Aam Munawar /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Bagi umat Islam,  Ramadhan memiliki makna lebih dibandingkan bulan-bulan dalam kalender hijriyah lainnya. Berdasarkan dalil naqly (Alquran dan al-hadits) diperoleh banyak keterangan mengenai keutamaan bulan yang suci ini. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Aturmudzi, Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai manusia, sungguh telah menaungi kalian bulan yang agung, bulan yang penuh berkah…”

Keutamaan  Ramadhan ini telah menumbuhkan gairah bagi kaum muslimin untuk memperbanyak amal ibadah di bulan ini. Selain ibadah shaum sebagai ibadah yang pokok, kaum muslimin juga senantiasa membaca dan mempelajari Alquran (tadarus), berdiam di masjid (itikaf) dan menutupnya dengan membayar zakat fithrah.

Semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah ini tentunya membutuhkan suasana yang penuh khidmat agar lebih khusuk dan kondusif. Itulah sebabnya selama bulan ini, masyarakat bersama pemerintah suka melakukan penertiban beberapa aktivitas yang disinyalir dapat mengganggu kekhusuan  orang-orang yang tengah menjalankan ibadah.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021, Membedah Tradisi Petasan Saat Ramadhan

Mulai dari himbauan bagi pengusaha rumah makan agar tutup di siang hari, penertiban tempat-tempat hiburan, sampai razia warung-warung yang menjual-belikan minuman keras dan sejenisnya. Tentunya tindakan ini sangat mudah dipahamami dan patut diapresiasi oleh semua pihak, karena selain melakaukan pendidikan toleransi (tasamuh), juga upaya menghindari terjadinya konplik yang berlatarbelakang sara.

Belakangan, hal yang masuk dalam kategori perlu penertiban di  Ramadhan adalah petasan termasuk penertiban pendistribusian dan penyulutan petasan. Regulasi yang menaungi aturan ini, biasanya instruksi kepala daerah setempat atau himbauan dari aparat kepolisian. 

Ada dua hal yang berkaitan dengan petasan ini, selain karena mengganggu kehidmatan orang dalam beribadah, juga alasan keamanan yang biasanya terjadi akibat petasan, seperti kebakaran atau kerusuhan. Untuk itu beberapa ormas Islam bersama-sama dengan aparat, senantiasa menertibkan penjualan dan penyulutan petasan di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Khazanah Ramadhan: Syekh Nawawi Al Bantani, Ulama Asal Banten yang Hidup Sederhana Namun Dikenang Dunia

Nampaknya keputusan ini memperoleh hasil yang semakin baik, jumlah petasan di pasaran, juga aktivitas menyulutnya di masyarakat semakin berkurang. Mudah-mudahan hal ini menjadi indicator dari meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya di balik tradisi menyulut petasan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x