JURNAL SOREANG – Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai pilar penting yang tak terpisahkan dalam rukun islam.
Zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib ditunaikan umat islam pada akhir waktu Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslim dan Nabi SAW memerintahkan untuk menunaikannya sebelum kaum Muslim keluar untuk shalat id.” (H.R Bukhari)
Baca Juga: Mantulpis! Meski Diguyur Hujan, Satresnarkoba Polresta Bandung Bagikan Ratusan Takjil di Tiga Lokasi
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengotori jiwanya sehingga kembali menjadi fitrah, maka dari itu disebut juga sebagai zakat badan.
Makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 kg atau Rp. 40.000/orang jika dipecahkan dalam bentuk uang.
Siapa Yang Wajib Memberikan Zakat Fitrah?
Orang yang wajib memberikan zakat adalah setiap muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu.
1. Memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ada dibawah tanggungannya.
2. Tidak dalam perbudakan atau mempunyai hutang yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kontrol penuh atas hartanya.
3. Harta tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun hijriah, sebelum dikeluarkan sebagai zakat.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitah?
1. Fakir
Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang-orang yang mempunyai harta dan usaha, tetapi masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
3. Amil (Pengurus Zakat)
Orang-orang yang bekerja mengurus, menyimpan, dan mendistribusikan zakat, dan tidak mendapatkan upah.
Baca Juga: Jelang HUT 383 Kabupaten Bandung: Begini Penuturan Bupati Bandung Kang DS yang Menyentuh Semua Warga
4. Mu’allaf
Orang-orang yang baru saja memeluk agama islam.
5. Hamba
Orang-orang yang terjebak dalam perbudakan. Ia diberikan zakat untuk menebus dirinya.
6. Berhutang
Orang-orang yang mempunyai hutang untuk memenuhi kebutuhannya, baik hutang untuk dirinya maupun orang lain.
7. Fi Sabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik untuk yang ikut berperang membela kaum muslim ataupun sedang menyebarkan ajaran islam.
8. Ibnu Sabil
Orang-orang yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga: ASN Kemendikbudristek Pun Dilatih untuk Bisa Melawan Hoaks, Begini Caranya
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dalam menjaga kesejahteraan sesama umat muslim. (Syahri Fadilla)***