Larangan Menikah di Bulan Dzulqadah atau Apit, Tradisi atau Syari? Simak Penjelasannya di sini

24 Mei 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi menikah. larangan nikah di Bulan Dzulqadah atau bulan apit /Pixabay/AmnaS/

JURNAL SOREANG - Saat ini kelander Hijriyah 1444 H sampai pada Bulan Dzulqadah yang dimulai tepat tanggal 22 Mei lalu. 

Banyak keutamaan dan amalan yang dinajurkan untuk dilaksanakan di Bulan Dzulqadah atau yang juga sering disebut sebagai bulan apit atau Kapit. 

Namun ada sebuah kepercayaan di bulan apait atau Dzulqadah yaitu pantangan untuk melaksanakan akad nikah. 

Baca Juga: Liga Skotlandia : Aberdeen Diramal akan Kalahkan St Mirren 2-1, Ini Analisanya

Dimana menurut keyakinan beberapa wilayah di Nusantara menikah di bulan apit akan membawa dampak negatif. 

Seperti susah rezeki dan keuangan atau akan ada bala yang datang menghampiri kedua belah pihak dan keluarga. 

Baca Juga: Bagaimana Alur PPDB 2023 Jawa Barat untuk Jalur Afirmasi KETM Jenjang SMA? Cek di Sini!

Hal yang masih menjadi pertanyaan hingga sampai saat ini, apakah larangan nikah di bulan apit atau Dzulqadah merupakan tradisi atau memang syairiat Agama islam?

Larangan Nikah bulan apit, budaya atau syari?

Berdasarkan penjelasan situs resmi Kementerian Agama RI, bahwasannya larangan menikah di Bulan apit mulanya adalah budaya atau tradisi, namun dengan perjlanan waktu mulai bergeser pada ranah agama atau syari. 

Baca Juga: 3 Pemilik Weton yang Akan Selalu Diikuti oleh Keberuntungan Dalam Hidupnya, Sehingga Akan Kaya Raya

Dalam agama Islam ada waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melangsungkan akad nikah. 

Seperti saat ihram, namun keharamanhya mengacu pada kegiatan ihram bukan waktunya, sebab di luar kegiatana itu seperti saat haji diperbolehkan. 

Jadi dilihat dari kacamat Islam bahwa menikah di bulan apit diperbolehkan dna tidak dilarang secara syari.***

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Tags

Terkini

Terpopuler