Masih Bingung dengan Penentuan Darah Haid atau Istihadhah? Ini Jawabannya agar Tak Ragu Lagi

11 Mei 2023, 16:39 WIB
Masih Bingung dengan Penentuan Darah Haid atau Istihadhah? Ini Jawabannya agar Tak Ragu Lagi /Pexels/Nataliya Vaitkevich

JURNAL SOREANG – Haid dan istihadhah sering menjadi perbincangan di kalangan wanita khususnya kaum muslimah.

Adanya haid menjadi salah satu gugurnya kewajiban untuk melakukan ibadah yang wajib yakni shalat dan puasa (dibulan Ramadan) bagi setiap muslimah.

Oleh karena itu, harus dipahami dengan betul diantara haid dan istihadhah oleh setiap wanita khususnya kaum muslimah.

Karena dikhawatirkan pada saat mengalami istihadhah ia menganggapnya sebagai masa haid.

 

Sehingga menjadikan dirinya tidak melaksanakan kewajiban shalat, padahal ia masih atau sudah dalam keadaan suci yang mewajibkannya untuk shalat.

Karena bagi wanita yang sedang di masa haid, menurut imam Syafi’I ia haram shalat (baik fardhu maupun sunnah), haram puasa (baik fardhu maupun sunnah), haram membaca, membawa, dan menyentuh mushaf al-Qur’an, haram memasuki mesjid (kecuali kalau dia tidak khawatir darah haidnya akan tembus, yakni masa haidnya yang akan segera berakhir), haram thawaf, dan melakukan hubungan suami istri.

Apa itu haid? Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan tentunya dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit (yang disebut istihadhah) maupun karena kehamilan dan atau nifas (pasca melahirkan).

Baca Juga: Awas Jangan Keliru! Ini Dia Macam-macam Darah Haid yang Wajib Dikenali oleh Setiap Wanita

Bagaimana cara mengetahui masa haid? Apabila dilihat dari masanya, batas minimal dan maksimalnya keluar darah haid tidak dapat ditentukan dengan pasti.

Akan tetapi setiap wanita akan mengalami masa haid yang berbeda, ada yang mengalami masa haid 4 atau 5 hari, ada juga yang mengalami masa 7 atau 8 hari, ada yang 9,10,11 hari, dan bahkan ada yang 13 atau 14 hari.

Menurut imam Syafi’I, dalam kitab fiqihnya bahwa masa haid itu yang paling banyak adalah 15 hari, sedangkan pada ghalibnya/biasanya atau umumnya adalah satu minggu, dan yang paling sedikit adalah satu hari satu malam (dan yang mengalami masa ini jarang sekali).

 

Lalu bagaimana yang darahnya keluar lebih dari 15? Disinilah kita akan menemui yang disebut masa istihadhah.

Apa itu istihadhah?
Istihadhah adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan diluar masa nifas dan haid, lebih tepatnya darah ini keluar karena penyakit.

Lalu bagaimana cara wanita mengetahui ia sedang dalam masa istihadhah?
1. Istihadhah itu terjadi dalam rentang masa haidh dan diketahui jelas sebelum terjadinya masa istihadhah.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Perut Buncit juga Dapat Memicu Gangguan Siklus Haid, Berikut Penjelasan Dokter

2. Darah yang terus keluar dan wanita itu tidak memiliki siklus haidh yang teratur

3. Ia tidak memiliki siklus haid yang teratur tapi ia mampu membedakan darah haidh dan istihadhah (tidak berbau anyir).

Apabila dilihat dari masanya, kebanyakan yang terjadi dikalangan wanita ia disebut istihadhah dimana ia mengalami masa haid yang lebih dari 15 hari.

Apabila pada hari ke-16 masih ada darah yang mengalir yang tidak biasa, darah tersebut merupakan istihadhah.

 

Kemudian masa suci yang kurang, misalnya pada tanggal 1-9 Mei wanita itu haid, kemudian pada tanggal 21 Mei keluar darah, maka darah itu adalah istihadhah.

Karena masa suci yang masih kurang dari 15 hari (apabila biasanya ia mengalami siklus haidh dalam satu bulan dua kali yakni di tanggal awal dan akhir).

Namun apabila dari tanggal 1-9 Mei haid, kemudian pada tanggal 13 Mei keluar darah lagi, maka darah yang keluar itu adalah darah haid (darah lanjutan haid yang belum selesai).

Karena darah keluar lagi masih dalam kurun masa haid paling banyak. Maka apabila pada tanggal 16 Mei nya darah itu masih keluar itu masuk pada istihadhah. Namun hal ini sangat jarang terjadi, hanya sebagian kemungkinan yang terjadi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: Safinatun Najah

Tags

Terkini

Terpopuler