JURNAL SOREANG - Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Saat bulan ramadhan, semua umat muslim menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan dan puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.
Terkadang orang yang sedang memasak perlu untuk menyicipi makanannya, agar mendapatkan rasa yang pas. Tapi bagaimana hukumnya menyicipi masakan saat sedang puasa?
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bukber AYCE di Kota Bandung Rating Tinggi, Ini Daftarnya
Ibnu 'Abbas mengatakan "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai kerongkongan," (Mushonnaf No 9277).
Sebagian ulama juga memperbolehkan menyicipi masakan saat puasa, dengan syarat tidak masuk mulut dan kerongkongan, cukup di bagian tepi lidah kemudian meludahkannya jika sudah terasa.
Namun harus tetap hati-hati saat ingin melakukannya, jika tidak yakin atau takut masakan itu masuk ke mulut, lebih baik tidak usah dilakukan, daripada akan tertelan dan membatalkan puasa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang