Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan Apakah Boleh dengan Uang? Begini Kata KH Aceng Zakaria

26 Maret 2023, 18:30 WIB
Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan Apakah Boleh dengan Uang? Begini Kata KH Aceng Zakaria /Wikipedia

JURNAL SOREANG - KH. Aceng Zakaria menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar ibadah yang dilakukan khusus di Bulan Ramadhan melalui buku karyanya berjudul Fatwa Seputar Ramadhan.

Dalam pembahasan ini, mendiang ulama dari tanah Jawa Barat tersebut menjelaskan tentang zakat fitrah.

Zakat fitrah atau zakat fitri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim menjelang sholat Ied. Atau beberapa hari sebelum Ramadhan berakhir.

Baca Juga: Ingat! Berikut Jadwal Imsakiyah Untuk Wilayah Kabupaten Sukabumi Lengkap Satu Bulan Ramadhan

Diantara umat muslim hukum menunaikan zakat tentunya wajib bagi yang mampu.

Merujuk pada Surat Keputusan BAZNAS pada tahun 2022 nilai uang zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per orang.

Namun apa kah menunaikan zakat diperbolehkan dengan uang? Itu lah pertanyaan yang ada dibenak sebagian orang.

Baca Juga: Bupati Bandung Dapat Penghargaan UHC Award dari Wapres, Masyarakat Pun Merasakan Manfaat BPJS Kesehatan

Karena pendapat ulama juga terbagi menjadi dua, satu pihak memperbolehkan dan dipihak lain menyebut zakat dengan uang menyalahi sunnah yang berlaku di jaman Nabi.

Zaman dahulu ketika Rasulullah Saw masih ada, zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok seperti gandum, kurma, atau roti sya'ir. Dan di Indonesia hingga sekarang bentuk zakat umumnya adalah beras atau uang tunai.

Menjawab pertanyaan tersebut, KH Aceng Zakaria menjelaskan bahwa didalam kitab Fiqh Al-zakat, 2: 939, pengertian zakat adalah memberi kecukupan dengan memberikan nilai (uang) seperti halnya dengan memberikan makanan, bahkan kadang-kadang dengan uang lebih utama.

Baca Juga: Berlangsung 14 Hari, Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2023

Memberi kecukupan dengan berzakat adalah sabda Rasulullah, agar mereka (yang miskin) tidak meminta-minta di hari raya.

Maka jika memberikan zakat dengan uang dianggap tidak berdasarkan nash, sebetulnya beras zakat fitrah juga tidak ada nashnya. Karena dijaman Rasulullah zakat bukan dengan beras.

Berarti mengeluarkan zakat firah dengan beras juga merupakan hasil ijtihad.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler