Lupa hingga Tidak Sempat Mengganti atau Qadha Puasa Ramadhan? Ini Hal Wajib Dilakukan Menurut Hukum Fiqih

9 Maret 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi - bagaiaman jika belum melaksnakana pausa qadha sampai datang Ramadhan selanjutnya /Unplash.com

JURNAL SOREANG - Lupa hingga atau karena hal lain hingga belum menyelesaikan qadha Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya tiba? Apa yang harsu dilakukan menurut hukum fiqih?

 

Bulan Ramadhan 2023 sudha di depan mata, tinggal hitungan hari saja, umat Mulsim akan segera bertemu dengna bulan istimewa tersbeut. 

Bulan Ramdhna adalah moemntum panen umat Mulsim, dimana puasa wajib diperintahkan dilaksnakan selama sebulan penu serta sejumlah amalan lainnya. 

Baca Juga: JIka Belum Mengqadha Puasa Ramdhan hingga Ramdhan Berikutnya, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Hukum Fiqihnya

Sebagai ladang melipatganda pahala, salah satu hal yang wajib dilakukan atau tidka boleh ditinagglakan saat raamdhan adalah ibadah puasa. 

Jika memiliki uzur mneinggalkan pausa Ramdhna maka wajib meeggantinya di hari lain atau disebut qadha. 

Qadha Raamdhan dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga berakhirnya Bulan Syaban, mengecualikan hari-hari haram puasa. 

hari-hari haram pausa spereti hari raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah dna hari-hari tasrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah. 

Baca Juga: 3 Weton Dihantam Rezeki Besar di Bulan April 2023 Ini, Cek Apakah Weton Anda Terdaftar

Dalam kurn panjnag tersebut puasa qadha dapat dilaksankaan, bahkan bisa digabung dengan puasa sunah seperti hari dianjurkan berpuasa, semisal hari Senin, Kamis atau ayyamul Bidh atau lainnya. 

Namun jika memiliki halangan taua karena lupa bahkna sebab lalai menunda hingga habis masa tenggag tersebut, apa yang harus dilakukan?

Tidak sempatamelaksanakan puasa qadha hingga Ramdhan selanjutnya, dibagi dalam sejumlah kategori. 

Imam Nawawi Al Bantani dalam Kitanya, Kansyifatus Saja' mentafasilnya dalam 2 kategori, yaitu golongan orang yang tidak mempunyai kesempatan qadhan dan memunyai kesempatan. 

Baca Juga: 7 Coffee Shop di Bandung yang Recommended, Ini daftar lengkapnya

Pertama, jika orang tidak memiliki kesempatan, golongan ini seperti orang yang sakit sepanjang tahun, atau sepanjang hidupanya berada di kondisi perjalanan seperti seorang pelaut. 

Bila kondisi tersebut maka cukup membayar 1 mud untuk setiap 1 hari yang ditinggalkannya. 

Golongan kedua, maish mnegutip dari sumber yang sama, adalah orang yang memiliki kesempatan, atau tidak karena uzur.

Golongan ini antara lain sepertiornag yang lalai, atau menunda-nunda dan mengetahui hukum qadha Ramadhan, atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup namun hidupnya dekat dnegna ualam atau ornag yang berilmu maka wajib mengqadha puasa disertai membayar 1 mud makaanan pokok.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ayam dan Bebek Goreng Hits di Kota Bandung, Berikut daftarnya

Menurut Imam Syafii 1 mud setara dengan 543 gram. Makana pokok yang dimaksud seperti beras gandum disebuatkan dnegn amlana utama daerh masing-masing.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Kasyifatus Saja

Tags

Terkini

Terpopuler