'Athirah' Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hukumnya Menurut Islam?

2 Februari 2023, 17:24 WIB
ilustrasi - 'Athirah' Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hukumnya Menurut Islam? /Unsplash /

JURNAL SOREANG - Bulan Rajab disebut sebagai bulan istimewa atau mulia, bulan penuh ketenangan dan awal mula umat Muslim mempersiapkan diri untuk menyambut bulan Ramadhan.

Dahulu, ada sebuah tradisi unik di Arab yang dilaksanakan setiap bulan Rajab yaitu menyembelih hewan atau disebut dengan 'Athirah' seperti dilansir dari laman islam.nu.or.id

Biasanya hasil penyembelihan tersebut, akan dibagikan pada orang-orang yang lebih membutuhkan dalam sepuluh hari pertama di bulan Rajab.

Baca Juga: Catat! Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Allah Janjikan Surga? Ini Menurut Mbah Moen!

Tujuan dari menyembelih hewan di bulan Rajab adalah untuk mendapatkan keberkahan, serta bersedekah di bulan Rajab.

Setelah datangnya agama Islam, yang menganjurkan agar melaksanakan penyembelihan saat kurban atau Idul Adha.

Seperti sabda Rasulullah yang artinya: "Rasulullah bersabda '(hendaknya) bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya, menyembelih kurban serta 'athirah'" (HR Ibnu Majah).

Baca Juga: Rajab 2023: Setelah Tanggal 10 Rajab, Apakah Masih Disunahkan Berpuasa? Simak di Sini

Tapi, menurut Syekh Abu Bakar al-Kasani, ulama mazhab Hanafi dalam kita Al-Bada'ius Shana'i, perintah menyembeli pada bulan Rajab ini sebenarnya sudah di salin atau naskh dengan perintah untuk melaksanakan kurban pada Idul Adha.

Seperti dari Hadis berikut, yang artinya: "Rasulullah bersabda. 'Puasa Ramadhan seluruh (perintah) ouasa (sebelumnua), dan berkurban menyalin seluruh (perintah) menyembelih (sebelumnya," (HR Daruquthni).

Sama juga menurut Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi mazhab Hanbali, perintah 'Athirah telah disalin atau naskh diperkuat dengan dalil hadits yang artinya, "Rasulullah bersabda 'Tidak ada (perintah) fara' juga 'Athirah," (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Rajab 2023: Lupa Baca Niat Puasa Rajab? Simak Lafal Niatnya di Siang Hari, Versi Arab Latin serta Terjemahnya

Dan pendapat tersebut telah disepakati oleh beberapa ulama diantaranya Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki.

Dari situ didapat kesepakatan, ulama-ulama tersebut menyatakan bahwa 'Athirah dalam Islam tidak disunnahkan.

Sedangkan menurut beberapa mazhab, 'Athirah yang diniatkan karena Allah SWT maka hukumnya sunnah seperti disebutkan oleh An-Nawawi, yang artinya, "Dan pendapat yang sahih menurut ashab kita juga ketetapan imam asy-Syafi'i adalah sunnah 'Athirah," (An-Nawawi: 137).

Baca Juga: Benarkah Istigfar Bisa Melancarkan Rezeki? Inilah 3 Manfaatnya yang Harus Kamu Tahu!

Menurut Imam Asy-Syafi'i, 'Athirah memiliki tiga makna yaitu tidak ada kewajiban, larangan 'Athirah dengan niat dipersembahkan kepada berhala sebagaimana adat orang Arab pada zaman Jahiliyah, dan taraf kesunnahan dan pahalanya tidak sama dengan pahala berkurban karena 'Athirah masuk kedalam batas sedekah.

Kesimpulan yang bisa diambil, bahwa menyembelih hewan di bulan Rajab atau 'Athirah yang kemudian disedekahkan hukumnya Sunnah menurut mazhab Syafi'i.

Namun dalam pandangan madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali 'Athirah' tidak disunahkan.

Baca Juga: Belum Dapat Kerja atau Pasangan? 9 Dosa Besar Ini Jadi Penghalang Menurut Islam, Segera Tinggalkan!

Hal ini disebabkan karena keberagaman ijtihad para ulama, dalam ilmu fiqih, semua kembali kepada keyakinan masing-masing.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler