JURNAL SOREANG - Beberapa pasangan suami istri yang harus menjalani pernikahan jarak jauh atau yang biasa disebut LDR Long Distance Relationsip terkadang kebingungan tentang cara memuaskan hasrat bercinta masing-masing.
Tak jarang pasangan suami istri yang LDR nemilih untuk melakukan video call untuk memuaskan hasrat hubungan intim.
Tapi banyak yang kebingungan juga apakah hubungan intim melalui video call ini diperbolehkan dalam islam ?
Baca Juga: Istri Harus Tahu! Inilah 3 Tanda Jika Suami Sudah Puas Melakukan Hubungan Intim
Mengenai hukum hubungan intim melalui video call sendiri beberapa ulama masih berbeda pendapat soal istimna yang dilakukan sendiri, bukan oleh pasangan.
Dalam kajian fiqih istimna‘ alias mengeluarkan cairan pria tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan hasrat bercinta.
Dalam bahasa sehari-hari istimna sendiri dikenal dengan istilah onani pada laki-laki dan masturbasi pada perempuan.
Bagaimana hukumnya dalam islam? Simak selengkapnya disini.***