JURNAL SOREANG - Melakukan hubungan intim, menjadi kebutuhan setiap manusia.
Namun melakukan hubungan intim juga ada adab atau aturannya di dalam islam.
Sebagai muslim, hubungan intim bukan hanya menjadi pemuas nafsu saja, dan bebas dilakukan kapan saja dengan siapa saja.
Namun islam sudah mengatur mengenai hubungan intim ini, agar menjadi ibadah.
Melakukan hubungan intim hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Jika melakukan hubungan intim tanpa pernikahan maka disebut zinah, dan zinah itu adalah salah satu dosa besar.
Namun bagaimana hukumnya jika seorang janda ingin melakukan hubungan intim? Apakah boleh memakai alat, demi menghindari zinah.
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini " Seorang muslim yang taat tak ada dalam pikirannya sedikitpun untuk zinah"
Baca Juga: 9 Dampak Kesehatan Akibat Berhenti Berhubungan Intim dengan Pasangan Anda, Berikut Rinciannya
"Namun jika seseorang berada di lingkungan atau rumah yang banyak orang zinah, kemudian ingin menghindarinya, atau ia sudah tidak tahan ingin menyalurkan syahwat, bukan berarti boleh,tetapi maka lakukanlah, jadi mengambil yang dosanya kecil, dibanding zinah, tetapi dengan tiga syarat" ujar Buya Yahya.
"1. Khawatir akan melakukan zinah, yang kedua tidak boleh menghayalkan apapun dan siapapun, yang ketiga jangan di tempat yang nyaman" ujar Buya Yahya.
"Sehingga menjadi aktivitas yang keterusan, atau bisa berlama-lama melakukan mastrubasi tersebut" ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Catat! Penting Bagi Pasutri, Ini Dia 7 Efek Negatif Bercinta Dilakukan Setiap Hari, Apa Saja?
"Maka apabila sampai membeli alat pemuas syahwat, jelas itu tidak boleh, karena seperti sudah direncakan" ujar Buya Yahya.
"Apalagi manstrubasi sambil nonton film porno ini sangat tidak disarankan karena sebuah dosa, melihat aurat orang lain" ujar Buya Yahya.
"Meskipun pasangan suami istri, misalnya nonton film porno bersama, ini sangat tidak disarankan dan dosa" ujar Buya Yahya.
"Hal ini bisa menimbulkan fantasi, sehingga nanti saat hubungan intim,malah membayangkan oang lain" ujar Buya Yahya.***