Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Bagi yang Hendak Berqurban inilah Keutamaan dan Hukumnya

22 Juni 2022, 23:08 WIB
Ilustrasi Qurban /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Tepat pada tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha.

Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.

Qurban berasal dari dengan Arab, “Qurban” yang berarti dekat.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Berikut 7 Syarat Sah Hewan Qurban yang Wajib diketahui

Kurban dalam Islam juga ; disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Doa dan Tata Cara Penyembeliahn Hewan Qurban, Begini Penjelasannya

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Kamu pasti belum tau apa keutamaan berkurban dan bagaimana hukumnya.

Berikut dilansir dari berbagai sumber keutamaan dan hukum berkurban.

Baca Juga: Sosialisasi PMK Qurban Dilakukan Jelang Idul Adha, Bupati Ciamis Himbau Semua Pihak Agar Lebih Hati-hati?

Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda,

“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban.

Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.

Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Tes IQ: Kuis Angka Ini Bisa Diselesaikan Anak SMP dengan Mudah tapi Belum Tentu Orang Dewasa, Berani Coba?

Hukum Berkurban

Kemudian apa sih hukum nya kita berkurban?

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

Baca Juga: Gagah dan Berotot di Film Marvel Thor Love and Thunder dalam MCU Phase 4, Natalie Portman Bocorkan Rahasia

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda:

“Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Baca Juga: Ada Seo Hyun Jin! Daftar 4 Aktris yang Sempat Berkarir Jadi Artis K-Pop Sebelum Debut di Drama Korea

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Nah itulah ketentuan dan hukum menyembelih hewan kurban, apakah kalian salah satu orang yang tahun ini melaksanakan kurban?. ****

Editor: Siti Nur Azizah

Sumber: kemenag.go.id Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler