MUI Tegaskan Judi Slot Online Haram, Jangan Karena Sepeser Dua Peser Rupiah Rela Mengikuti Perbuatan Setan

9 Juni 2022, 10:36 WIB
Judi Online Maupun Offline Haram menurut MUI /Instagram

 

JURNAL SOREANG - Judi Slot Online kian marak, banyak dari pemainnya dari kalangan menengah kebawah.

Mungkin karena nominalnya yang kecil, banyak kalangan bawah yang memainkan judi slot online ini.

Saat ini judi slot online kian meresahkan, karena pemainnya adalah dari kalangan menengah kebawah.

Ada saja para pemain judi slot online ini yang melakukan tindak kriminal seperti mencuri, untuk bermain judi slot online.

Baca Juga: Kpop! Jadi Anggota Paling Muda, Intip Profil dan Biodata Yeojin LOONA! Punya Tubuh Mungil yang Lucu

Setelah sebelumnya karena judi slot online, ada yang tega menipu agen BRI Link.

Ada pula pemain judi slot online yang pura-pura dibegal karena uang THR nya habis main judi, dan takut dimarahi istrinya.

Sungguh judi slot online ini kian meresahkan, dan membutuhkan penanganan yang lebih serius dari pemerintah untuk menangkap bandr judi slot online.

Lantas bagaimana hukumnya bermain judi slot online menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI ?

Baca Juga: Demen Juara! Tim yang Paling Sering Angkat Trofi Sepanjang Masa, No. 1 Argentina Nggak Ada Lawan

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi, baik yang dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online).

"Segala bentuk perjudian. baik dilakukan secara langsung(offline) atau daring (online) hukumnya haram"  katanya dalam keterangan tertulis Sabtu 28 Mei 2022.

Praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia.

Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Baca Juga: Brazil Menang Tipis, Spanyol dan Jerman Patut Waspadai Jepang Bisa Beri Kejutan di Grup Neraka Piala Dunia

Kyai @abdulmuiz_ali menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Wallahu A'lam.***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler