Harus Tau! Berikut Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Ketika Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasanya

9 April 2022, 00:49 WIB
Ilustrasi, Harus Tau! Berikut Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Ketika Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasanya /

JURNAL SOREANG - Banyak pertanyaan seputar puasa terutama pada bulan Ramadhan yang terus bermunculan seiring perkembangan zaman, khususnya seputar hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa.

Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, dan tetes telinga, saat puasa Ramadhan.

Dikutip Jurnal soreang dari nu.or.id para ulama menjelaskan, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. 

Baca Juga: Saweran Doni Salmanan buat Reza Arap Kapok, Yakin Tak Akan Terjadi Lagi di Kalangan Gamer, Kasus Binary Option

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. 

Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Karena itu, memasukkan obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan obat tersebut sampai ke bagian dalam telinga. 

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Uang Jajan Bulanan Georgina dari Cristiano Ronaldo

Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Namun, ketentuan tersebut bisa saja berubah hukumnya, jika orang tersebut mengalami kondisi telinga yang parah dan harus diberi obat tetes telinga untuk mengobatinya atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika memang kondisinya seperti itu, diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, jika memasukan obat tetes telinga karena merupakan hal yang  darurat. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dharurat tubihu al-mahzhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Baca Juga: Juara Bertahan Piala Dunia, Apakah Prancis Lanjutkan Mitos Kutukan di 2022 Qatar?

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Kesimpulannya jika sedang berpuasa kemudian menggunakan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa. 

Kecuali dalam keadaan darurat, jika untuk menghilangkan rasa nyeri dan tidak bisa ditahan kecuali hanya dengan obat tetes maka hal itu tidak membatalkan puasa.***

 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler