JURNAL SOREANG – Warganet sempat dihebohkan dengan sebuah video ceramah dari Ustadzah Oki Setiana Dewi yang membahas mengenai KDRT.
Isi ceramah tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat yang tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh Oki Setiana Dewi tersebut.
Menanggapi hal ini, Pendakwah sekaligus ahli tafsir Quraish Shihab memberi sebuah pernyataan yang meluruskan.
Dikutip dari video TikTok yang diunggah oleh akun @panrita.id Quraish Shihab memberi penjelasan sebagai berikut.
“memang Al-Quran membenarkan suami memukul istrinya kalau dia sudah melampaui batas, dalam konteks yang pertama itu nasehat, kedua tunjukan bahwa suami sudah tidak senang pada istrinya” kata Quraish Shihab.
“yang ketika tunjukan kepada istri yang membangkang ini bahwa dia sudah mulai benci istrinya maka diizinkan memukul” lanjutnya.
Baca Juga: Intip Berbagai Resep Wedang Jahe, Hangatkan Tubuhmu dan Menjaga Stamina!
“memukul ini ada syaratnya, Nabi bersabda jangan sakiti, jangan tampar wajah, jangan menciderai, pukulah sekedar pukulan yang tidak menyakiti wanita itu” tutur Quraish Shihab.
Quraish Shihab juga menjelaskan, bahwa definisi memukul dalam Al-Qur’an itu tidak harus diartikan dalam pengertian memukul yang seperti dilakukan saat ini.
Bahkan Quraish Shihab mengatakan bahwa Nabi pernah bersabda kalau seseorang yang memukul istrinya merupakan orang yang gagal.
Baca Juga: Lirik Lagu I Still Love You – The Overtunes, Cause I Will Fall For You
Kenapa gagal? Karena suami bertugas untuk membina rumah tangganya sehingga selaku kepala rumah tangga harus membangun keluarga yang harmonis.
Apabila seorang suami memukul atau melukai istrinya maka dinyatakan gagal dalam membina rumah tangga.
Memukul istri termasuk kedalam kategori penghinaan dan tidak dibenarkan maka jangan pahami arti memukul dalam bentuk melukai.
Baca Juga: Bikin Geram! Ternyata Inilah Penyebab 400 Candi di Dieng Hilang, Ulah Tangan Penjarah
Bahkan diakhir percakapan Quraish Shihab mengatakan kalau pemerintah perlu mengambil tindakan untuk para suami yang melakukan kekerasan pada istri.
Karena tidak adalah salah jika melakukan pembenaran dengan berlindung kepada dalil yang pemahamannya tidak demikian.***