BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh dan Diminum, Apa Alasannya?

14 September 2021, 15:56 WIB
Susu Kental Manis (SKM) yang dilarang untuk diseduh dan diminum /ANTARA/Shutterstocks/@NewAfrica.

JURNAL SOREANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) larang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara menyeduh dan memimunya seperti susu pada umumnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menjelaskan tentang larangan penggunaan susu kental manis seperti ini.

Susu kental manis bukanlah pengganti ASI sehingga tidak cocok dikonsumsi oleh bayi 12 bulan dan bukan satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Dua Orang Ibu yang Curi Susu dan Minyak Bayi Dipenjara 9 Tahun, Hotman Paris Bersedia Membantu

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak dibawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gula seharusnya perlu mengkoreksi diri,” kata Rita pada Sabtu, 11 September 2021.

Rita mengatakan, SKM seharusnya dipakai hanya untuk topping berbagai makanan, bukan malah diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan," katanya.

"Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, camputan kopi, coklat dan lain-lain,” ucap Rita lagi.

Baca Juga: Badan POM Tegaskan Susu Kental Manis (SKM) Bukan Sumber Gizi Pengganti ASI

Larangan menyeduh SKM turut mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia (YAICI).

Yaici mengatakan jika larangan menyeduh SKM adalah sebuah kemajuan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan terutama kepada masyarakat yang selama ini menganggap SKM boleh diseduh,” kata Ketua YAICI, Arif Hidayat.

Baca Juga: Benarkah Susu Beruang Bisa Lawan Covid-19? Berikut Perbandingan Bear Brand dengan Susu Merek Lainnya

Meski BPOM telah menetapkan larangan, namun YAICI akan terus melakukan pemantauan penerapannya di lapangan.

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan SKM,” pungkas Arif.***

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @wawsehat

Tags

Terkini

Terpopuler