Bolehkah Meniup Makanan dan Minuman dalam Islam? Begini Penjelasannya

21 Agustus 2021, 15:40 WIB
Dokter Indonesia Peringatkan Jangan Meniup Makanan Panas Mulai Sekarang! Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya. Ini pandangan ajaran Islam soal meniup makanan /Pixabay

JURNAL SOREANG – Kita seringkali ketika hendak memakan makanan yang panas akan meniupnya agar cepat dingin.

Namun apakah meniup makanan yang panas tersebut diperbolehkan dalam agama Islam? Karena ada hadis Nabi yang melarangnya.

Berikut penjelasan mengenai hadis Nabi yang menyebutkan larangan meniup makanan atau pun minuman.

Baca Juga: Waspada, Makanan Ini Bisa Turunkan Imun Tubuh Saat Pandemi!

Seperti dilansir Jurnal Soreang Sabtu 21 Agustus 2021 pada laman website islami.co dijelaskan mengenai makna hadis tersebut.

Hadis pertama yang mengandung larangan tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.

Di dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad memang menganjurkan untuk tidak meniup makanan.

Selain itu, dalam redaksi hadis tersebut, anjuran untuk tidak meniup makanan disejajarkan dengan larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.

Baca Juga: Makanan Favorit Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8, Ada Petai Hingga Nasi Padang

“Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam suatu wadah, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.”

Dalam hadis tersebut, jika dimaknai secara harfiah, dapat dipahami seolah bernafas saat makan itu dilarang.

Selain itu, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi tentang maksud dari anjuran untuk tidak meniup makanan.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Tanah Datar, Kampung Halaman Lord Adi MasterChef, Salah Satunya Ada Nasi Padeh

“Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang bernafas dalam sebuah wadah, atau meniup makanan dalam wadah tersebut.”

Kedua hadis tersebut bukan lantas membuktikan bahwa meniup makanan adalah sesuatu yang haram.

Imam Bukhori memasukkan hadis tersebut ke dalam kitab al-Asyribah yang membahas tentang minuman.

Namun, kitab ini lebih menitikberatkan pada pembahasan yang mengarah akhlak bukan tentang halal atau haram.

Baca Juga: Chef Arnold Ulang Tahun ke-33, Netizen: Juri MasterChef yang Suka Comot Makanan dan Fansnya Lord Adi

Lebih lanjut, kalimat larangan dalam hadi Nabi yang sudah disebutkan memiliki makna makruh, yang berarti hal tersebut lebih baik untuk dihindari.

Kemudian, ada pendapat dari Imam al-Munawi yang menjelaskan mengenai kemakruhan meniup makanan.

Menurutnya, larangan yang bersifat makruh ketika meniup makanan tersebut, agar aroma makanannya tidak berubah.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR Minta Alihkan Anggarann Subsidi Pupuk untuk Subsidi Harga Makanan Pokok

Karena, ketika aroma makanan tersebut berubah, maka rasa makanannya lantas menjadi tidak enak.

Jadi larangan ini lebih berbentuk anjuran untuk beretika bagi kaum muslim yang diajarkan Islam ketika makan dan minum.***

Editor: Sarnapi

Sumber: islami.co

Tags

Terkini

Terpopuler