Bagaimana Hukum Shalat Memakai Masker? ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung

25 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Shalat yang kini memakai masker. Bagaimana hukum shalat pakai masker? /rudolf_langer/Pixabay.com / rudolf_langer

JURNAL SOREANG- Banyak pertanyaan dari warga masyarakat soal hukum shalat memakai masker. Apalagi pernah muncul informasi viral yang menyebar bahwa shalat memakai masker hukunny tidak boleh.

"Berangkat dari pertanyaan melalui WA mengenai hukum memakai masker saat sedang shalat. Penanya melampirkan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu (عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ»)

"Dari Abu Huraurah R.A, Berkata: Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya dalam shalat," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Shalat Sangat Bermanfaat untuk Pengobatan Pasien Covid-19 Berupa Terapi Oksigen

Dia mengatakan, hadis tersebut yang secara sederhana kualitasnya dinilai hasan, dikeluarkan oleh Imam Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, I/310).

"Hadis sama dengan redaksi yang berbeda dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (Sunan Abiy Dawud, I/174), Imam Al-Bayhaqiy (Sunan al-Kubra, II/343), Imam Al-Hakim (Al-Mustadrak, I/372), Imam Ibn Hibban (Shahih Ibn Hibban, VI/117), dan  Imam Ibn Khuzaymah (Shahih Ibn Khuzaymah, I/379).
Al-Thibiy," kata Harry yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung dan dosen UIN Sunan Gunung Djati.

Dalam penjelasannya terhadap hadis tersebut di bukunya Syarh al-Misykah (III/967), Imam Ibnu Khuzaymah menilai alasan pelarangan tersebut adalah karena dengan adanya mulut yang ditutupi sorban saat shalat, maka tentu akan mengganggu terhadap artikulasi bacaan shalat serta kesempurnaan sujud yakni menempelkan hidung ke tempat sujud.

Baca Juga: Gegara Foto Amanda Manopo Shalat Pakai Mukena, Netizen Baper Massal

"Menurut Imam Al-Ruyani dalam bukunya Bahrul Madzhab (II/91), bahwa memang sudah menjadi kebiasaan orang Arab, menutupi mulutnya dengan kain sorban, termasuk saat sedang shalat, sehingga lahirlah larangan menutupi mulut tersebut jika dilakukan saat sedang shalat," katanya.

Lantas secara fikih, larangan tersebut hukumnya bagaimana? Jika kita telusuri kitab-kitab fikih, ternyata hukum dari larangan tersebut adalah sebatas makruh saja.

"Jadi kesimpulannya hukum memakai masker saat salat itu makruh? Jawabannya iya kalau tidak ada keperluan, tapi jika ada keperluan, seperti sekarang ini musim wabah COVID-19, misal shalat di mesjid umum yang potensial dapat menyebarkan virus, maka hukum makruh tersebut menjadi hilang," ujarnya.

Baca Juga: Lengkapi Amalan di Bulan Ramadhan dengan Bacaan Setelah Shalat Tarawih dan Witir Berikut ini

Dengan kata lain tidak jadi masalah shalat sambil memakai masker. "Sesuai kaidah fikih: لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة (tidak ada hukum haram dlm kondisi darurat, serta tdk ada hukum makruh saat diperlukan," katanya merujuk pada Kitab 
Al-Najm al-Wahhaj fiy Syarh al-Minhaj, II/239 ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler