Ini Kata Mantan Kepala BAIS TNI Soal Pelibatan Tentara dalam Kontra Terorisme

- 8 November 2020, 16:09 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

Yusa menambahkan pelibatan militer dalam kontraterorisme dapat dilakukan jika aksi terorisme sudah bukan lagi bersifat pidana namun sudah mengancam kedaulatan negara  "Bisa jug jika aktivitas terorisme bukan lagi bersifat domestik namun sudah berskala global," katanya.

Sementara peneliti dan aktivis Marapi, Beni Sukadis, M.Sos menyatakan, dalam supremasi sipil ada pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan otoritas pelaksana dengan  militer harus tunduk pada supremasi sipil.

"Pejabat sipil terpilih adalah pengemban tanggungjawab membuat kebijakan dan keputusan mengenai keamanan. Amanat UU No. 34/2004 menegaskan bahwa TNI menjalankan tugasnya sesuai kebijakan dan keputusan politik negara sehingga dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) keterlibatan TNI merupakan perbantuan dan bukan tugas pokok," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Organisasi Pembebasan Rakyat Palestina, Sambut Baik Kemenangan Biden

Hukum yang berlaku juga menegaskan penanganan terorisme menggunakan pendekatan pidana dan bukan perang.
"Fungsi penangkalan TNI dalam keterlibatannya dalam kontra terorisme adalah rancu dan berpotensi bertabrakan dengan upaya penegakan hukum oleh institusi-institusi penegakan hukum sipil yang ada," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah