Ini Kata Mantan Kepala BAIS TNI Soal Pelibatan Tentara dalam Kontra Terorisme

- 8 November 2020, 16:09 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

" UU No. 34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR. Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas," ucapnya.

Baca Juga: Doa yang Bagus untuk Mohon Keadilan

Sebaliknya menurut Ponto, Perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU No. 5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan terlibat kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.

"Untuk mengatur TNI cukup dengan UU No. 34/2004 saja karena jika diatur dalam UU No. 5/2018 malah akan bermasalah dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana," kata  Ponto mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43.

Ahli hukum Universitas Padjajaran Dr. Idris, SH, MA menyatakan, belum ada definisi konkrit terorisme di tingkat internasional dikarenakan adanya perbedaan konteks dan persepsi mengenai apa itu terorisme di setiap negara. "Aksi terorisme pun terus berubah-ubah metode dan jenisnya sehingga sulit untuk dibuatkan sebuah definisi konkrit yang dapat diterima oleh setiap negara," katanya.

Baca Juga: UU Siatem Pendidikan Nasional Harus Diubah

Idris menambahkan,  tidak semua konvensi internasional mengenai terorisme harus diratifikasi karena harus terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai hal.
"Apakah kapabilitas dan konteks nasional mengenai aksi terorisme tertentu dapat terlayani dengan baik melalui ratifikasi tersebut," katanya.

Sedangkan pengamat serta Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Fisip Unpad,  Dr. Yusa Djuyandi, SIP, MSI menegaskan,  memang pelibatan TNI dalam kontraterorisme diperlukan, namun dengan syarat harus adanya kontrol demokrasi terhadap pelibatan itu.

"Harus ada mekanisme kontrol demokratis yang efektif melalui keputusan politik presiden yang melibatkan DPR serta peran aktif masyarakat sipil. Kontrol demokrasi diperlukan agar kebijakan kontraterorisme yang diambil oleh pemerintah tidak bersifat politis dan emosional sehingga terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Wartawan atau Jurnalis Juga Layak Dapat Prioritas Pemberian Vaksin.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah