Ini Kata Mantan Kepala BAIS TNI Soal Pelibatan Tentara dalam Kontra Terorisme

- 8 November 2020, 16:09 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

JURNAL SOREANG- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyatakan pro dan kontra pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidak akan dapat dituntaskan melalui sebuah Perpres. Ponto menyebutkan  dalam UU No.34/2004 yang bersifat hukum humaniter sudah ditegaskan bahwa kontraterorisme adalah salah satu tugas pokok TNI, namun dengan adanya persyaratan.

"Penggunaan kekuatan TNI dilakukan jika teroris sudah menguasai sebuah wilayah secara efektif dan teroris dapat melancarkan serangan sewaktu-waktu," kata Soleman Ponto dalam webinar memperingati Hari TNI bertema
“Pelibatan TNI dalam  Kontra Terorisme”, Sabtu, 7 November 2020.

Webinar yang diadakan Marapi Consulting & Advisory menggandeng tangan Pusat Studi Keamanan dan Internasional Fisip Unpad juga diisi narasumber Dr Idris, SH, MA; Dr Yusa Djuyandi, SIP, MSI; dan Beni Sukadis, M.Sos.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Buat Biden

Lebih jauh Soleman B. Ponto mengatakan, plibatan TNI juga apabila kelompok teroris memiliki hierarki kepemimpinan yang jelas;

"Hierarki kepemimpinan teroris memiliki kontrol efektif terhadap anggotanya," katanya.

Menurut Ponto, jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi, maka aparat penegak hukum seperti polisi yang bergerak berdasarkan UU No. 5/2018 yang bersifat hukum pidana.

Baca Juga: Gol Perdana Edinson Cavani Lengkapi Kemenangan MU atas Everton 3-1

"Permasalahannya terjadi ketika Pasal 43 UU No. 5/2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam kontraterorisme diatur melalui sebuah Perpres sehingga menempatkan operasi TNI yang bersifat militer dalam kerangka pidana," ujarnya.
Ponto mengecam pasal tersebut yang menurutnya malah membuat UU No. 5/2018 berbenturan dengan UU No. 34/2004.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah