Ketua APTI Jabar Ajak Pengusaha Tembakau Dukung Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023

- 9 September 2023, 16:38 WIB
Ketua APTI Jawa Barat, Nana Suryana, ajak petani tembakau mendukung undang-undang.
Ketua APTI Jawa Barat, Nana Suryana, ajak petani tembakau mendukung undang-undang. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Drs Nana Suryana mengajak petani dan pengusaha tembakau untuk mendukung undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang baru saja ditetapkan pemerintah pada bulan Agustus kemarin.

"Alhamdulillah, ini menandakan bahwa pemerintah pro kepada kita, kepada petani tembakau khususnya yang ada di Jawa Barat dan umumnya yang ada di Indonesia" ujar Suryana, Sabtu 9 September 2023.

Dia mengapresiasi terhadap pemerintah ini, setelah pasal 154, 155 dan 156 dalam RUU kesehatan dihapus. Dalam pasal tersebut, tembakau diklasifikasikan dalam kategori zat psikotropika.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi PM Li Qiang di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

Sebelumnya pada bulan mei kemarin, APTI melakukan protes terhadap RUU kesehatan tersebut dan meminta agar tembakau tidak disetarakan dengan ganja dan zat psikotropika lainnya.

Jika pasal tersebut diterapkan, maka petani tembakau bakal kehilangan mata pencaharian.

Dijelaskan oleh Suryana, tembakau tidak hanya berkait dengan hajat hidup petani, namun juga menyumbang pendapatan negara melalui cukai.

"Juga sebagai warisan budaya yang harus dijaga" terangnya.

Baca Juga: Analisa Singkat Indonesia vs Turkmenistan FIFA Matchday Kemarin, Pola Permainan Timnas Gado Gado

Suryana yang didampingi ketua APTI Kabupaten Sumedang Otong Supendi, mengatakan Hingga UU tersebut disahkan, masih banyak petani yang belum mengetahui terkait perubahan regulasi tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x